SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES), SINERGI MEMBANGUN DESA UNTUK INDONESIA JAYA

Diposting pada

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FEB Untirta), Nana Nofianti, SE., M.Si dan Dabella Yunia, SE., MSA., Ak., CPA berpartisipasi dalam kegiatan Training of Trainers (TOT) Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 26-30 Agustus 2019 yang diikuti oleh 40 orang peserta dari dosen berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan latar belakang adanya dana desa yang besar, yang bersumber dari APBN, APBdes, ADD, pajak/retribusi, dll tidak disertai dengan sumber daya manusia yang mampu melakukan pelaporan keuangan. Dana diperoleh desa pada dasarnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Adanya dana desa harus disertai dengan akuntabilitas tentang dana desa tersebut. Akuntabilitas dana desa berupa laporan keuangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes ini diterapkan mulai tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Dengan adanya peraturan ini maka diharapkan perangkat desa dapat membuat laporan keuangan desa dengan mandiri. Setelah memperoleh materi ini diharapkan peserta TOT mampu mengenal dan memahami Siskeudes yang digunakan untuk pengabdian masyarakat di desa. (DY)