Universitas Sultan Ageng Tirtayasan kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.
- Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2020 dan sebelumnya
- Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
- Untuk yang Yatim, PHK dan Terkena Penurunan Penghasilan harus mengajukan ulang kembali.
- Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT-nya lebih kecil atau sama dengan kelompok UKT K3
- Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT K3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
- Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
- Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan Oktober-Nopember)
Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
- Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
- Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada
1. Penyesuaian UKT 50%
2. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu
3. Penyesuaian UKT di masa Pandemi Covid-19
INFORMASI SELENGKAPNYA : https://registrasi.untirta.ac.id/post/2021-10-29-penyesuaian-ukt-semester-genap-2021-2022/